--> Skip to main content

Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi Tenaga Medis Secara Online

Bagi Anda yang berprofesi dan bekerja sebagai tenaga kesehatan baik di rumah sakit maupun klinik, jika saat ini Anda masih belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Apa yang dimaksud dengan STR dan mengapa seorang Tenaga medis harus mempunyai STR ? , menurut Undang undang No 36 Tahun 2014, STR adalah bukti tertulis yang diberikan konsil masing masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Bukti akan diberikan setelah tenaga kesehatan telah melakukan \registrasi. Registrasi merupakan pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk melakukan praktik. 

Saat ini Kementerian Kesehatan telah memberikan kemudahan untuk mendaftarkan diri secara online untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Syarat Syarat yang harus dilengkapi diantaranya :
  1. Memiliki alamat email sendiri 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta 
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki) 
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja) 
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners) 
  8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Langkah langkah yang harus Anda lakukan :
1. Kunjugi  http://mtki.kemkes.go.id
2. Klik Registrasi
3.Jika Anda belum mempunyai PIN klik SAYA BELUM MEMPUNYAI PIN untuk Request kode PIN, Jika sudah mempunyai PIN langsung isikan Nama, Email dan No. PIN, Ketik Kode Verifikasi dan Klik Masuk.
4.Bila anda sukses masuk pada tahap pertama, maka akan muncul kalimat seperti ini "Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya. Untuk mengisi data selanjutnya, ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.

Setelah semua proses anda lakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi.

BACA JUGA : Cara Mudah Perpanjang Paspor Terbaru Cukup Bawa eKTP danm Paspor Lama

Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang telah anda ajukan. caranya klik menu masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik tombol “Cek Status.” Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.

Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah/ propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, sebagai berikut :

  1. Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
  2. Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
  4. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (baru berlaku untuk lulusan DIII Keperawatan, ners dan bidan)
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  7. Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN dengan nomor rekening 0193.01.00186.

Nah, jika anda mengalami kendala saat pendaftaran sebagaimana medianers kutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis web yang dirilis situs MTKI maka jawabannya seperti di bawah ini:

1. Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/terbatas? Jawabnya, proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

2. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.

3. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.
Sumber : https://medianers.blogspot.co.id
menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pujih/str-bukti-pengakuan-tenaga-kesehatan_54f8fdc7a333116c5d8b4646
menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Bukti tersebut baru bisa diberikan jika seorang tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Registrasi sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pujih/str-bukti-pengakuan-tenaga-kesehatan_54f8fdc7a333116c5d8b4646
Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar