--> Skip to main content

Cara Mudah Perpanjang Paspor Terbaru Cukup Dengan Bawa eKTP Dan Paspor Lama

Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, Dirjen Imigrasi kini mempermudah pengurusan perpanjangan paspor Anda yang telah habis masa berlakunya. Syaratnya cukup hanya dengan membawa dokumen identitas KTP elektronik dan Paspor atas nama pemilik yang ingin memperpanjang paspor.

Namun ingat sebelum melakukan  perpanjangan Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuannya diantaranya  cara ini hanya digunakan untuk memperpanjang paspor saja tidak untuk paspor yang rusak atau hilang atau ingin mengganti identitasnya. Selain itu paspor yang bisa diperpanjang dengan cara ini adalah paspor yang diterbitkan diatas tahun 2009.

BACA JUGA : Cara Membatalkan salah Kirim Email Gmail

Jika untuk pergantian atau sekaligus perpanjangan paspor karena rusak atau hilang, Anda harus melampirkan dokumen tambahan diantaranya Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang/ rusak.

Berikut adalah cara memperpanjang paspor dengan hanya membawa KTP dan Paspor yang lama :

1. Siapkan KTP Asli dan Paspor yang lama, pastikan identitasnya persis sama.
2. Lakukan verifikasi data hanya dengan mengambil 2 sidik jari pemohon di SIMKIM ( Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian ).
3. Tunggu Proses perpanjangan dan pergantian paspornya, jika sudah selesai Anda bisa mengambilnya saat hari kerja..
Program ini adalah proyek percontohan layanan publik Dirjen Imigrasi dari sekian kemudahan yang diberikan ke masyarakat. Selain itu juga menyediakan booth dan antrean khusus bagi  pemohon penggantian paspor.

Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar