--> Skip to main content

Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online

Jika Anda menderita penyakit yang membutuhkan rawat jalan, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke rumah sakit antri untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan layanan di poliklinik umum. Saat ini hanya bermodal koneksi internet dan santai di rumah atau tempat kerja, Anda bisa langsung mendaftar secara online.
Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan sistim daftar antrian berbasis website untuk mempermudah masyarakat mendapatkan nomor registrasi ketika ingin berobat rawat jalan di Poliklinik diberbagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) milik Kemenkes.

Sebanyak 29 Rumah Sakit tersebar di Indonesia yang masuk dalam daftar sistim registrasi online berbasis website dimaksud.

BACA JUGA : Cara Memperoleh Surat Tanda registrasi Bagi Tenaga Medis secara Online

Pilihan Rumah Sakit yang ada dalam kolom sebanyak 29, pilih salah satu sesuai tempat anda akan berobat. Daftar Rumah Sakit yang dimaksud, diantaranya:
  1. RSUP H. Adam Malik Medan
  2. RSUP M Djamil Padang
  3. RSUP Stroke Nasional Bukittinggi
  4. RSUP Dr. Mohammad Housin Palembang
  5. RSUP Fatmawati Jakarta
  6. RS Ketergantungan Obat
  7. RSUP Persahabatan
  8. RSK Pusat Otak Nasional
  9. RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
  10. RS Jiwa Dr Soeharto Heerjan
  11. RS Kanker Dharmais
  12. RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  13. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita 
  14. RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
  15. RS Paru Dr M Goenawan Partowidigdo
  16. RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung
  17. PMN RS Mata Cicendo
  18. RS. Paru Dr. H. A. Rotinsulu
  19. RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
  20. RS Jiwa Prof Dr Soerojo
  21. RS. Orthopedi Prof Dr. R Soeharso
  22. RS. Paru Dr Ario Wirawan
  23. RSUP Dr Kariadi
  24. RSUP Dr Sardjito
  25. RS Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat
  26. RSUP Sanglah Bali
  27. RSUP Prof. Dr.D. Kandou
  28. RS. Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
  29. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo
 Dan, ada 5 Langkah Cara Registrasi Online Berobat Rawat Jalan di Poliklinik RSUP Milik Kemenkes yang wajib anda lakukan, diantaranya:
1. Kunjungi  http://sirs.yankes.kemkes.go.id/antrian
2. Klik Registrasi
3. Pilih Rumah sakit tujuan Reservasi
Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online
4. Verifikasi pasien (lama atau baru, jika pasien lama sertakan Medical recordnya)
Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online

5. Isi Biodata : nama, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online
6. Isi tanggal kunjungan, pilih klinik (spesialis), nama dokter Jika ditemukan, jam kunjungan dan cara bayar ( JKN, umum atau jamkesda).
Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online
7. Klik Simpan.

Setelah mendapatkan nomor registrasi, silahkan di cetak dan anda tinggal mengunjungi rumah sakit yang akan Anda tuju pada tanggal dan jam yang tertera dalam jadwal antrian.

Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar