Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Secara Online
Jika Anda menderita penyakit yang membutuhkan rawat jalan, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke rumah sakit antri untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan layanan di poliklinik umum. Saat ini hanya bermodal koneksi internet dan santai di rumah atau tempat kerja, Anda bisa langsung mendaftar secara online.
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan sistim daftar antrian berbasis website untuk mempermudah masyarakat mendapatkan nomor registrasi ketika ingin berobat rawat jalan di Poliklinik diberbagai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) milik Kemenkes.
Sebanyak 29 Rumah Sakit tersebar di Indonesia yang masuk dalam daftar sistim registrasi online berbasis website dimaksud.
BACA JUGA : Cara Memperoleh Surat Tanda registrasi Bagi Tenaga Medis secara Online
Sebanyak 29 Rumah Sakit tersebar di Indonesia yang masuk dalam daftar sistim registrasi online berbasis website dimaksud.
BACA JUGA : Cara Memperoleh Surat Tanda registrasi Bagi Tenaga Medis secara Online
Pilihan Rumah Sakit yang ada dalam kolom sebanyak 29, pilih salah satu sesuai tempat anda akan berobat. Daftar Rumah Sakit yang dimaksud, diantaranya:
- RSUP H. Adam Malik Medan
- RSUP M Djamil Padang
- RSUP Stroke Nasional Bukittinggi
- RSUP Dr. Mohammad Housin Palembang
- RSUP Fatmawati Jakarta
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr Soeharto Heerjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
- RS Paru Dr M Goenawan Partowidigdo
- RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung
- PMN RS Mata Cicendo
- RS. Paru Dr. H. A. Rotinsulu
- RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
- RS Jiwa Prof Dr Soerojo
- RS. Orthopedi Prof Dr. R Soeharso
- RS. Paru Dr Ario Wirawan
- RSUP Dr Kariadi
- RSUP Dr Sardjito
- RS Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat
- RSUP Sanglah Bali
- RSUP Prof. Dr.D. Kandou
- RS. Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
- RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo
1. Kunjungi http://sirs.yankes.kemkes.go.id/antrian
2. Klik Registrasi
3. Pilih Rumah sakit tujuan Reservasi
4. Verifikasi pasien (lama atau baru, jika pasien lama sertakan Medical recordnya)
5. Isi Biodata : nama, tempat tanggal lahir, dan nomor handphone.
6. Isi tanggal kunjungan, pilih klinik (spesialis), nama dokter Jika ditemukan, jam kunjungan dan cara bayar ( JKN, umum atau jamkesda).
7. Klik Simpan.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, silahkan di cetak dan anda tinggal mengunjungi rumah sakit yang akan Anda tuju pada tanggal dan jam yang tertera dalam jadwal antrian.