--> Skip to main content

Cara Membuat Paspor Online

Pernahkah Anda bepergian keluar negeri ? Nah, Jika sudah Anda pasti punya paspor. Tetapi jika belum pernah keluar negeri tentu Anda harus mengurus paspor jika berniat bepergian.

Lalu, apa itu paspor ? 

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Saat di luar negeri, paspor  menjadi identitas seperti halnya KTP. 

Saat ini Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM telah meluncurkan layanan pembuatan paspor online dan hal ini harus kita sambut dengan lega karena layanan paspor online memberikan harapan baru ditengah masih lemahnya layanan publik dan birokrasi di pemerintahan. Dengan layanan ini akan mempermudah urusan dan tentu akan menghemat waktu karena kita tidak perlu langsung berkunjung ke kantor Imigrasi.

Bagaimana cara mengurus paspor online ?

Ada 2 tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan paspor secara online :

1. Mendaftar secara online.
2. Wawancara, foto dan membayar biaya pembuatan paspor offline ( datang langsung ke kantor imigrasi terdekat)

BACA JUGA  : Cara Membuat SKCK Online

Langsung saja cara mengurus paspor online adalah sebagai berikut :
Sebelumnya harus mempersiapkan berkas data diri berbentuk file softcopy untuk diupload diantaranya :

1. Scan e-ktp (file jpeg hitam putih)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg hitam putih)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg hitam putih)
Semua file data diri tidak boleh berwarna (harus hitam putih)

Setelah berkas disiapkan :
1. Kunjungi website www.imigrasi.go.id
2. Klik Layanan Publik > lalu Klik Layanan Paspor Online

Cara Membuat Paspor Online 2017
3. Klik Pra Permohonan Personal :

Cara Membuat Paspor Online 2017
4. Klik Permohonan Baru
5. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
6. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.

Cara Membuat Paspor Online 2017

7. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut

8. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna hitam putih)
9. Setelah mengupload, klik Lanjut

10. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
11. Setelah itu klik Lanjut
12. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
13. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
Sampai disini pendaftaran online sudah selesai dilanjutkan dengan tahap ke 2 (offline) atau datang kekantor imigrasi terdekat untuk wawancara, foto dan membayar biaya pengurusan paspor :

Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli. 
Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial :
  1. Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga, copykan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.
  2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Karena anda tahu sendiri jika orang Indonesia itu rajin banget ngantri. Agar tidak dapat nomor buncit, tentunya anda harus datang lebih awal.
  3. Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik berkemeja.
  4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran sesuai dengan harga dan biaya paspor. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di loket. Biaya pengurusan paspor adalah Rp 355.000,-
Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.

Sebenarnya cara membuat paspor online ini belum 100%, karena Anda harus datang kekantor imigrasi juga, oleh karena itu banyak caloh pemohon pengurusan paspor memilih langsung datang kekantor imigrasi dengan melengkapi berkas atau melalui biro jasa.

Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar