--> Skip to main content

Cara Membuat Dan Mendapatkan KTP Anak Atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas anak atau KTP Anak merupakan kartu identitas seorang anak yang masih dibawah 17 tahun. Tujuan kemendagri menerbitkan KIA adalah untuk keperluan pendataan, perlindungan bahkan pemenuhan hak hak konstitusional anak. 
Cara Membuat KTP Anak Atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Anak yang berhak mendapatkan KIA adalah Warga Negara Indonesia berumur 0 - 17 tahun. KIA dikelompokkan menjadi 2 jenis berdasarkan kelompok umur yaitu 0 - 5 tahun dan 6 - 17 tahun. Bagi anak yang baru lahir penerbitan KIA bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sedangkan bagi anak yang belum berusia 5 tahun  dan belum memiliki KIA syaratnya adalah :

1. Foto copy akta kelahiran
2. Kartu keluarga 
3. KTP asli kedua orang tua.

BACA JUGA : Cara Melaporkan Rekening Yang Digunakan Untuk Menipu

Bagi anak yang sudah berusia 5 tahun keatas untuk mendapatkan KIA persyaratannya adalah :
1. Foto copy akta kelahiran
2. Kartu keluarga 
3. KTP asli kedua orang tua.
4. Pas foto 2 x 3 2 lembar berwarna .

Sedangkan untuk anak yang berkewarganegaraan asing syaratnya :
1. Fotocopy paspor dan ijin tinggal
2. KK asli orang tua
3. KTP elektronik orang tua

Untuk cara mendapatkan KIA sesuai dengan permendagri No. 2 Tahun 2016 adalah cukup dengan datang Ke Kantor DUKCAPIL Kabupaten Setempat dengan membawa persyaratan dan langsung Kantor DUKCAPIL menerbitkan KIA. Selain Kantor DUKCAPIL melakukan program jemput bola layanan keliling ke sekolah , Rumah sakit, taman Bacaan anak dan lain lain agar semua anak bisa terdaftar dan mendapatkan KIA.

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA) yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak.
Pemegang KIA adalah WNI berusia 0 hingga 17 tahun, dan akan dikelompokkan menjadi dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, kartu identitas ini akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
Sementara persyaratan bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA adalah:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Jenis terakhir adalah anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Untuk mendapatkan KIA maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK Asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua.
Tata Cara dan Proses
Di dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertera tata cara pembuatan KTP sebagai berikut:
- See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/28594/buat-orangtua-ini-cara-mengurus-ktp-anak/2016-02-13#sthash.o2kLC1Tn.dpuf
Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar