--> Skip to main content

Cara Melaporkan Rekening Yang Digunakan Untuk Menipu

Pernah ditipu seseorang dengan disuruh mengirim sejumlah uang ke nomor rekening tertentu baik melalui SMS atau dari sosial media ? Laporkan saja.

Nah, Kementrian Kominfo membuka situs resmi CEK REKENING.ID, yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Cara Melaporkan Rekening Yang Digunakan Untuk Menipu

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:

BACA JUGA : Cara melaporkan Oknum Polisi Ke Propam Polri Secara Online
  1. Penipuan
  2. Investasi Palsu
  3. Narkotika dan Obat Terlarang
  4. Terorisme
  5. Kejahatan lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank
  1. Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
  2. Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
  3. Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Cara melaporkan rekening :
  • Buka website www.cekrekening.id
  • Pilih nama Bank
  • Masukkan nomor rekening oknum tersebut.
  • Klik "Periksa Rekening"
  • Untuk Melaporkan klik "Laporkan Rekening ini"
  • Selanjutnya akan ditampilkan form untuk melaporkan penipuan.
  • Isi dengan lengkap nama bank, nama pemilik dan no rekening.
  • Anda juga bisa memasukkan kronologi dan mengupload bukti bukti yang ada.

    Mekanisme Normalisasi Untuk Pemilik Rekening
    1. Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
    2. Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
    3. Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: • Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
      • Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
      • Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
    Untuk layanan konsultasi bisa hubungi  (021) 384.5786 atau  0822.1010.1112 atau melalui email
    cybercrimes@mail.kominfo.go.id
    Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
    Buka Komentar
    Tutup Komentar