--> Skip to main content

Cara Mendapatkan Kartu Kuning Secara Online

Saat Anda ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah, ada satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam berkas lamaran kerja yaitu kartu kuning atau juga disebut AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Fungsi  kartu kuning adalah untuk mendata jumlah pencari kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Oleh karena itu disaat musim kelulusan atau ketika ada sebuah instansi pemerintah membuka lowongan CPNS atau ASN,  Kantor Disnakertrans akan penuh dijejali oleh para pencari kerja.

Nah, mungkin Anda belum tahu kalau kartu kuning bisa didapatkan dengan cara online, walaupun menurut saya cara ini belum sepenuhnya online karena setelah mendaftar online juga harus datang ke kantor Disnaker dan antri untuk mendapatkan Kartu Kuning. Dengan cara mendaftar melalui online, Anda langsung bisa mendapatkan nomor registrasi sehingga data Anda otomatis akan terekam  di database Disnaker.

Cara Mendapatkan Kartu Kuning Secara Online



Cara Mendapatkan Kartu Kuning Secara Online

Syarat yang harus disipakan cukup dengan Pasfoto 3 x 4 cm berbentuk softcopy karena saat daftar online , kamu harus upload foto tersebut dengan ukuran file maksimak 100 kb.

BACA JUGA : Cara memperbaiki Timbangan Digital Yang Error

Untuk membuat Kartu Kuning secara online, persyaratan yang perlu kamu sediakan hampir mirip dengan pembuatan Kartu Kuning secara langsung. Bedanya, ketika mendaftar kamu hanya perlu mengunggah foto berukuran 3 x 4 cm pada saat mengisi data. Berikut adalah langkah dalam cara membuat Kartu Kuning online.
  1. Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat http://infokerja.naker.go.id/ lalu cari menu “Daftar”.
  2. Masukkan Nama (User ID), e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang diinginkan.
  3. Isilah dengan lengkap 5 Tab kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau Keahlian.
  4. Dalam Tab Akun, Anda harus unggah fotoyang sudah dipersiapkan tadi.
  5. Dalam Tab Data Diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulir Data Diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Kalau kamu lulusan SMA atau masih berstatus mahasiswa, sebaiknya biarkan tempat tersebut kosong.
  6. Dalam Tab Pekerjaan, kamu bisa mengisi dengan detail tentang pekerjaan yang dan ingin kamu dapatkan. Kamu akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau luar negeri, golongan jabatan yang diminati, serta jumlah gaji yang diharapkan.
  7. Dalam Tab Keterampilan isis ssesuai dengan keterampilan dan pengalaman kerja di luar pendidikan formal.
  8. Dalam bagian Pendidikan/Keahlian dan isi detail pendidikan
  9. Klik SIMPAN
Setelah itu Anda tinggal datang langsung ke Kantor Disnakertrans Terdekat untuk mengambil kartu kuning yang sudah terekam . Jangan lupa untuk menjaga segala hal yang tidak diinginkan dan Anda tidak bolak balik bawa semua persyaratan sama dengan mengurus Kartu kuning offline :
  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif
  • Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir 
  • Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 buah
  • Fotokopi akte kelahiran dan kartu keluarga  :
Nah,  seperti yang saya sampaikan diatas sebenarnya cara ini tidak sepenuhnya online karena  setelah terekam , kamu juga harus mengantri untuk mengambil kartu yang sudah Anda daftarkan tadi.

Kartu kuning punya manfaat besar bagi para pencari kerja. Anda akan diprioritaskan oleh Disnakertrans dalam mencari kerja. Sebenarnya Disnakertrans mempunyai kewajiban untuk menyalurkan tenaga kerja. Setelah kamu memiliki kartu kuning maka kamu merupakan pencari kerja yang diprioritaskan oleh Dinas Ketenagakerjaan terlebih lagi jika setelah berapa kali melapor belum juga mendapatkan pekerjaan. Beberapa Disnaker memberikan layanan SMS kepada para pencari kerja yang terdaftar melalui kartu kuning untuk menginformasikan Lowongan kerja di Disnaker setempat

Kartu kining bisa Anda dapatkan secara GRATIS, Ayo tunggu apa lagi manfaatkan kegunaan Kartu kuning untuk mencari kerja berkualitas.
Kolom Komentar: Komentar Anda akan ditampilkan setelah disetujui Admin.
Buka Komentar
Tutup Komentar